Agenda Kota Semarang Bulan Maret 2025

Lama tidak membahas personal branding di blog dotsemarang, apalagi di era tren penyebutan content creator atau pembuat konten beberapa tahun belakangan menjadi daya pikat tersendiri. Yang menarik, tema ini dibicarakan saat acara yang diselenggarakan Bawaslu Kota Semarang bulan Maret kemarin.
Akhirnya kami melanjutkan artikel sebelumnya yang juga menarik, yaitu influencer di Kota Semarang. Jika kamu penasaran dengan influencer tersebut, bisa di klik linknya di bawah nanti.
Personal branding
Tema personal branding ini diangkat oleh Dosen fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Agus Suprihanto, S.H.,M.Si. Kami langsung tertarik karena terakhir kali kami menulis personal branding sudah cukup lama, yaitu tahun 2018.
Bagi seorang bloger, branding sangat penting. Terutama sebagai identitas yang asli, dikenal dan ahli (sesuai profesi). Karena citra yang dibangun, mau tidak mau akan berdampak pada karya yang dipublikasikan. Ditambah era informasi yang begitu cepat dan penyebaran hoax.
Sama seperti orang-orang sekarang yang menyebut diri mereka adalah content creator. Para pembuat konten ini cakupannya lebih luas dar sekedar menulis blog saja. Mereka bisa membuat video, berbicara di depan kamera, dan membagikan karya lewat semua saluran media sosial.
Gaung pemilu tahun 2024 sudah dirasakan dari sekarang. Pembuat konten bakal menjadi saluran yang tidak bisa dikesampingkan, terutama pengaruhnya dalam membangun opini.
Tipe-tipe branding pembuat konten
Mas Agus dalam salah satu slide persentasinya, membagikan beberapa tipe branding yang dibangun content creator. Semua orang bisa disebut pembuat konten, maka ini sangat menarik untuk kita ketahui.
Diantara pengaruh di atas, mana tipe Anda? Kami sendiri bila harus memilih, rasanya lebih menyukai tipe everyday user saja.
Peran penting
Dari sisi positif, content creator maupun influencer memiliki peranan penting. Maka jangan heran, keberadaan mereka menjelang pemilu akan banyak dimanfaatkan. Ini yang membuat pengguna biasa terkadang menyamakan mereka dengan istilah buzer.
Makanya membagun personal branding memang sangat penting untuk menujukkan identitas asli yang tujuannya memvalidasi apa yang dibagikan lewat salurannya di media sosial.
Menurut Mas Agus, content creator dan influencer memiliki peran penting sebagai berikut
UU ITE, batasan yang perlu diketahui
Bagi mereka yang sudah terjun sebagai content creator yang merangkap buzzer plus influencer, pengalaman mereka tentu lebih unggul. Kita tahu, pemilu beberapa periode sebelumnya derajat pembuat konten lebih terlihat dan tahun depan, suasananya akan kembali.
Bagi yang baru terjun atau menyebut diri sebagai content creator, atau bahkan sudah menjalaninnya, sangat penting mengetahui batasan-batasan yang harus dipatuhi. Karena seperti pedang bermata dua, apa yang kita bagikan di media sosial bisa berdampak ke diri kita sendiri dari sisi hukum.
Pengalaman Pilpres 2019 dikemukakan oleh Mas Agus sebagai data yang memperkuat persentasinya. Dalam pembahasan media sosial dan demokrasi, beliau mencantumkan Litbang Kompas yang merilis survei terkait polarisasi Pilpres 2019 yang dianggap masih terjadi hinga sekarang.
Hasilnya, 36,3% responden menilai pihak yang semakin memperuncing polarisasi adalah buzzer atau influencer (6 Juni 2022).
Untuk mencegahnya terus berlanjut, sebagian besar responden setuju agar buzzer atau influencer provokatif dan memperkeruh suasana ditindak tegas. Ada 87,8% responden yang setuju agar buzzer atau influencer ditindak tegas.
Di dalam UU ITE ada pasal-pasal yang mengatur seperti :
Apabila content creator atau influencer kedapatan melanggar regulasi, dapat ditindak berupa pidana penjara atau denda. Konten yang membuat pelanggaran kesusilaan dapat dipidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 milyar.
Begitu juga dengan konten yang mengandung muatan SARA akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar.
Undang-undang memang membebaskan konten kreator memilih dalam menciptakan ide, namun perlu diperhatikan bahwa konten yang akan diunggah tidak melanggar batasan yang sudah tertuang di dalam UU ITE.
Artikel terkait :
Comments
Post a Comment