Favorit

Agenda Semarang Bulan November 2024

Image
Bulan ini, November, masyarakat Indonesia kembali menyambut Pilkada Serentak 2024. Termasuk Kota Semarang yang sudah sibuk dengan berbagai atribut yang terlihat di jalan-jalan. Apakah agenda atau acara Kota nantinya akan terganggu sehingga berkurang jumlahnya? Selamat datang bulan November 2024. Baru saja Kota Semarang turun hujan paginya. Eh, sebagian sudah dari dini hari. Semoga saja ini berkah untuk kita semua. Tanggal 1 November jatuh pada hari Jum'at. Di kalender yang diluncurkan Pemkot Semarang, bulan November ini hanya ada 1 acara yang ditaruh di sana. Ada lomba foto sejarah yang nantinya diadakan di Kota Lama. Apakah bulan November memang sepi? Agenda Semarang Tenang-tenang ini masih awal bulan. Nanti kami kumpulin dan jika kamu ingin bantu, silahkan kabarin kami lewat kolom komentar atau hubungi kami. Sambil menunggu kami mengumpulkan acara lainnya, kamu bisa lihat agenda rutin yang ada di Kota Semarang. Siapa tahu saat kamu datang ke Kota Semarang sedang tidak ada acara.

Pentingnya Membangun Personal Branding Bagi Content Creator Menjelang Pemilu 2024

Lama tidak membahas personal branding di blog dotsemarang, apalagi di era tren penyebutan content creator atau pembuat konten beberapa tahun belakangan menjadi daya pikat tersendiri. Yang menarik, tema ini dibicarakan saat acara yang diselenggarakan Bawaslu Kota Semarang bulan Maret kemarin.

Akhirnya kami melanjutkan artikel sebelumnya yang juga menarik, yaitu influencer di Kota Semarang. Jika kamu penasaran dengan influencer tersebut, bisa di klik linknya di bawah nanti.

Personal branding

Tema personal branding ini diangkat oleh Dosen fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Agus Suprihanto, S.H.,M.Si. Kami langsung tertarik karena terakhir kali kami menulis personal branding sudah cukup lama, yaitu tahun 2018.

Bagi seorang bloger, branding sangat penting. Terutama sebagai identitas yang asli, dikenal dan ahli (sesuai profesi). Karena citra yang dibangun, mau tidak mau akan berdampak pada karya yang dipublikasikan. Ditambah era informasi yang begitu cepat dan penyebaran hoax. 

Sama seperti orang-orang sekarang yang menyebut diri mereka adalah content creator. Para pembuat konten ini cakupannya lebih luas dar sekedar menulis blog saja. Mereka bisa membuat video, berbicara di depan kamera, dan membagikan karya lewat semua saluran media sosial.

Gaung pemilu tahun 2024 sudah dirasakan dari sekarang. Pembuat konten bakal menjadi saluran yang tidak bisa dikesampingkan, terutama pengaruhnya dalam membangun opini.

Tipe-tipe branding pembuat konten

Mas Agus dalam salah satu slide persentasinya, membagikan beberapa tipe branding yang dibangun content creator. Semua orang bisa disebut pembuat konten, maka ini sangat menarik untuk kita ketahui.

  • Content Creator sebagai Penggalan Opini - Keunggulan membangun opini, memiliki akses di bidang tertentu.
  • Trendsetter - Tipe yang ingin selalu menjadi yang pertama dalam mencoba produk.
  • Selebtriti - Memiliki basis penggemar serta mampu mempengaruhi penggemar.
  • Kepakaran - Memiliki keahlian di bidang tertentu.
  • Everyday User - Orang biasa tapi memiliki pengaruh.
  • Senang berbagi - Selalu memiliki informasi terbaru sehingga dijadikan sumber informasi.
  • Social Butterfly - Memiliki jangkauan jaringan luas dan beragam.

Diantara pengaruh di atas, mana tipe Anda? Kami sendiri bila harus memilih, rasanya lebih menyukai tipe everyday user saja. 

Peran penting

Dari sisi positif, content creator maupun influencer memiliki peranan penting. Maka jangan heran, keberadaan mereka menjelang pemilu akan banyak dimanfaatkan. Ini yang membuat pengguna biasa terkadang menyamakan mereka dengan istilah buzer.

Makanya membagun personal branding memang sangat penting untuk menujukkan identitas asli yang tujuannya memvalidasi apa yang dibagikan lewat salurannya di media sosial.

Menurut Mas Agus, content creator dan influencer memiliki peran penting sebagai berikut 

  • Seorang content creator mampu memberikan pengaruh yang positif ketika memiliki personal branding yang positif juga.
  • Menjadi role model bagi pengikutnya.
  • Memiliki kemampuan viral marketing.
  • Seorang pembuat content dapat menunjukkan personal branding pada platform yang sesuai dengan keahlian, minat dan kepribadiannya.
  • Mampu mempengaruhi keputusan.
  • Dapat membangun kohesi (keakraban atau keretakan hubungan) sosial di masyarakat.

UU ITE, batasan yang perlu diketahui

Bagi mereka yang sudah terjun sebagai content creator yang merangkap buzzer plus influencer, pengalaman mereka tentu lebih unggul. Kita tahu, pemilu beberapa periode sebelumnya derajat pembuat konten lebih terlihat dan tahun depan, suasananya akan kembali.

Bagi yang baru terjun atau menyebut diri sebagai content creator, atau bahkan sudah menjalaninnya, sangat penting mengetahui batasan-batasan yang harus dipatuhi. Karena seperti pedang bermata dua, apa yang kita bagikan di media sosial bisa berdampak ke diri kita sendiri dari sisi hukum.

Pengalaman Pilpres 2019 dikemukakan oleh Mas Agus sebagai data yang memperkuat persentasinya. Dalam pembahasan media sosial dan demokrasi, beliau mencantumkan Litbang Kompas yang merilis survei terkait polarisasi Pilpres 2019 yang dianggap masih terjadi hinga sekarang.

Hasilnya, 36,3% responden menilai pihak yang semakin memperuncing polarisasi adalah buzzer atau influencer (6 Juni 2022).

Untuk mencegahnya terus berlanjut, sebagian besar responden setuju agar buzzer atau influencer provokatif dan memperkeruh suasana ditindak tegas. Ada 87,8% responden yang setuju agar buzzer atau influencer ditindak tegas.

Di dalam UU ITE ada pasal-pasal yang mengatur seperti :

  • Pasar 27 ayat 3 - Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Pasar 28 - Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras dan antargolongan.
  • Pasar 29 - Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-takuti.
  • Pasar 30 - Mengakses mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  • Pasar 31 - Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya.
  • Pasal 32 - Mengubah, merusak, memidahkan ke tempat yang tidak benar, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
  • Pasar 33 -  Mengganggu sistem elektronik.

Apabila content creator atau influencer kedapatan melanggar regulasi, dapat ditindak berupa pidana penjara atau denda. Konten yang membuat pelanggaran kesusilaan dapat dipidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 milyar. 

Begitu juga dengan konten yang mengandung muatan SARA akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar.

Undang-undang memang membebaskan konten kreator memilih dalam menciptakan ide, namun perlu diperhatikan bahwa konten yang akan diunggah tidak melanggar batasan yang sudah tertuang di  dalam UU ITE.

Artikel terkait :

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Shopee Video Bisa Unggah Video dari Komputer?

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Review : Gunakan Layanan Maxim Life Massage & SPA

Breaking News, Kota Semarang Punya Bioskop Ke-12!

Seperti Apa Parkir Motor Resmi di Queen City Mall?