Semarang Menerapkan Peraturan Pengendalian Penggunaan Plastik di Minimarket, Apa Pendapatmu?
Sudah tahu jika Pemerintah Kota Semarang sejak awal tahun 2020 memberlakukan peraturan tentang pengendalian penggunaan plastik di minimarket. Peraturan tersebut tertuang dengan nomor 27 tahun 2019. Tidak sebatas minimarket saja, tapi tempat-tempat lainnya.
Kami sendiri mengetahui informasi ini saat sedang berbelanja di minimarket. Di Semarang, Indomaret dan Alfamart seperti tidak terpisahkan layaknya saudara kembar.
Informasi tidak menyediakan kantong plastik ini bisa dilihat di meja kasir. Seperti gambar yang kami taru
Pendapat positif
Mengutip situs jateng.antaranews.com (2/1/2020), penetapan peraturan ini tidak hanya diberlakukan pada minimarket yang kami sebut di atas. Melainkan toko modern, restoran, rumah makan, hingga hotel.
Sedangkan pengendalian plastik di sini yang dimaksudkan meliputi kantong plastik, sedotan, hingga styrofoam, yang kesemuanya tidak ramah lingkungan.
Untuk melihat peraturan pengendalian plastik yang diterapkan ini, kami melakukan survei di Instagram lewat stories. Hasilnya ?
Kurang dari 200 pengguna menjawab Ya sebanyak 80% dan sisanya 20% untuk pertanyaan apakah informasi peraturan ini sudah mereka ketahui.
Pertanyaan berikutnya tentang pendapat mereka soal peraturan ini, hampir sebagian besar menjawab positif. Semua melihat ini sebagai langkah besar untuk menjaga bumi tetap terjaga.
Dan menariknya, harapan mereka untuk segera diterapkannya seluruh tempat yang ada di Semarang. Oh ya, beberapa harapan mereka yang ingin produknya juga tidak berbahan plastik ikut diberikan. Apakah ini di masa depan ini terjawab?
Bagaimana pendapatmu?
Artikel terkait :
Comments
Post a Comment