27 April, Semarang Menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)


Dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM, Kota Semarang menaikkan standarnya lagi setelah memberlakukan pembatasan beberapa ruas jalan. Alasannya mudah ditebak, tren kasus Covid-19 yang belum mau turun.

Semarang melawan Corona, bagaimana kami melihat sudut pandang ini yang akhirnya kami buat dalam satu halaman. Kami ingin terus menceritakan bagaimana Ibu Kota ini terus berusaha yang terbaik untuk mencegah penyebaran Corona.

Bukan PSBB 

Ketika beberapa wilayah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, Semarang hanya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Alasannya? Mengutip situs bbc.com (28/4), karena mempertimbangkan "aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal" dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM) di Semarang.

PKM sendiri meliputi pembatasan kegiatan di luar rumah, penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Lalu, apa perbedaannya?

PSBB sendiri lebih mengatur agar aktivitas sekolah, kerja, ibadah dilakukan di rumah, sementara tempat hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan ditutup.

Dan hanya tempat usaha yang menyediakan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selama penerapan PSBB, operasional moda transportasi dibatasi dan warga dilarang keluar dari wilayah PSBB. Ditambah lagi, ada sanksi bagi yang melanggar.

Sedangkan PKM, tempat wisata dan hiburan ditutup dan kegiatan di sekolah beralih menjadi pembelajaran jarak jauh. Sementara, aktivitas keagamaan mengikuti saran MUI atau tokoh agama.

Di sisi lain, perusahaan diminta mengatur jam operasi dan membatasi jumlah pekerja yang masuk. PKL juga masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ruang terbuka publik dari jam 14.00 hingga 20.00 WIB. Sementara, pasar tradisional, toko modern, restoran dan kafe diperbolehkan buka hingga jam 21.00 WIB.

Aturan PKM

PKM diberlakukan dari tanggal 27 April - 24 Mei 2020 atau selama 28 hari. Dalam akun instagram pemkot Semarang (@semarangpemkot), aturan pembatasan ini ditaruh di sana. Kami membawanya dan bisa kamu lihat di bawah ini.




Artikel asli klik di sini.

...

PKM sendiri masih terbilang lebih longgar dari PSBB, terutama pada aktivitas ekonomi masyarakat. Hanya saja ada pembatasan jam operasional. Sisi lainnya, PKM lebih mengontrol orang-orang yang hilir mudik ke Kota Semarang lebih ketat. 

Yuk, mari kita lebih berdiam di rumah saja dulu demi mengurangi penyebaran Corona ini. Tanpa kesadaran kamu, pandemi Corona bakal sulit diatasi.

Artikel terkait :

Comments

Popular posts from this blog

Sego Bancakan Pawone Simbah, Tempat Makan Baru di Kota Lama Semarang

Review : Gunakan Layanan Maxim Life Massage & SPA

Berapa Tarif Parkir Inap di Bandara Ahmad Yani Semarang Tahun 2022?

Apakah Shopee Video Bisa Unggah Video dari Komputer?

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?