Favorit

Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2025

Image
Bulan Agustus tiba, dan Indonesia tercinta merayakan ulang tahun ke-80! Semarak peringatan 17 Agustus akan memenuhi Kota Semarang dengan berbagai kegiatan dan perayaan. Yuk, kita sambut kemerdekaan dengan penuh semangat dan cari tahu agenda seru apa saja yang bisa kamu ikuti di kota ini. Sudut-sudut kampung di Semarang sudah berhias atribut kemerdekaan. Bendera merah putih dan dekorasi warna-warni memenuhi jalanan, sementara lampu penerang jalan tampil menawan dengan bentuk-bentuk unik yang mencuri perhatian. Suasana kemerdekaan benar-benar terasa di setiap penjuru kota! Sambil menunggu daftar agenda lengkap yang kami kumpulkan di halaman ini, kamu bisa intip agenda rutin yang sudah kami siapkan. Siapa tahu ada acara yang bikin kamu ingin ikut meramaikan! Agenda Semarang Pernah dengar istilah Rojali dan Rohana ? Ini bukan nama orang, melainkan akronim kreatif yang bikin kami tersenyum. Rojali alias Rombongan Jarang Beli , dan Rohana  alias Rombongan Hanya Nanya . Istilah ini seri...

14 - 16 April, Hari Masa Tenang Pemilu 2019


Mulai hari ini, Minggu (14 April) hingga Selasa (16 April), Pemilu 2019 masuk masa tenang. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. 

Termasuk dunia maya, khususnya media sosial. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Surat edaran

Informasi ini kami dapatkan langsung dari KPU Jawa Tengah setelah mengikuti acara FGD beberapa waktu lalu yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasar 298 ayat (4) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019, Pasar 34 ayat (8) dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.

3 Hal terkait masa tenang

Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat.
  1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
  2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Masa tenang Pemilu di Medsos

Perhatian besar pada edisi pemilu tahun 2019  di media sosial sangat luar biasa. Dalam situs JawaPos.com yang dipublish  14 April, Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) menyatakan akan bertindak tegas bagi netizen yang nekat berkampanye di masa tenang. Baik buzzer maupun perorangan akan diperlakukan sama.

Bahkan, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, siapa pun yang nekat berkampanye selama masa tenang akan diblokir akunnya. Tapi sebelum diblokir, pemilik akun akan diberi peringatan terlebih dahulu untuk menghapus konten yang diterbitkan.

Meski begitu, Kemenkominfo tidak meminta agar semua konten kampanye yang sudah terbit di media sosial dihapus. Yang dilarang hanya menyebark kembali konten tersebut.

Artikel terkait :
Informasi Kerjasama
Hubungi lewat email dotsemarang@gmail.com
Atau klik DI SINI untuk detail lebih lengkap

Comments

Popular posts from this blog

Parkir di The Park Mall Hanya Melayani Pembayaran Non Tunai

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Cara Menggunakan Kuota Pelanggan Baru XL yang Tidak Bisa Digunakan?

IMAX Pertama di Kota Semarang, Ada di The Park Mall

ASUS Luncurkan Vivobook S14 Series dan Laptop Gaming Terjangkau di Yogyakarta