Favorit

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Juli 2026

Image
Memasuki bulan Juli, atmosfer Kota Semarang rasanya mengalami sedikit pergeseran. Puncak kemeriahan Hari Jadi Kota Semarang sudah kita lalui, dan riuh rendah musim libur sekolah pun perlahan mulai berganti dengan persiapan kembali ke rutinitas. Namun, bukan berarti ibu kota Jawa Tengah ini bakal kehilangan dayanya. Menatap kalender satu bulan ke depan, Juli 2026 justru membawa energi baru yang menyegarkan. Kota ini seperti sedang mengajak warganya untuk bergerak lagi—menjadi lebih bugar sekaligus tetap bersenang-senang dalam balutan agenda yang penuh warna. Sisa Kemeriahan di Awal Bulan Minggu pertama Juli langsung dibuka dengan babak akhir dari Jateng Fair 2026 di PRPP. Berlangsung hingga tanggal 5 Juli, perhelatan ini menjadi destinasi pamungkas bagi warga kota yang ingin menghabiskan sisa liburan. Bukan cuma soal pameran produk dan inovasi daerah, panggung hiburannya yang menghadirkan deretan musisi lokal maupun nasional tetap menjadi magnet kuat bagi pemburu konser di Semarang. Ta...

14 - 16 April, Hari Masa Tenang Pemilu 2019


Mulai hari ini, Minggu (14 April) hingga Selasa (16 April), Pemilu 2019 masuk masa tenang. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. 

Termasuk dunia maya, khususnya media sosial. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Surat edaran

Informasi ini kami dapatkan langsung dari KPU Jawa Tengah setelah mengikuti acara FGD beberapa waktu lalu yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasar 298 ayat (4) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019, Pasar 34 ayat (8) dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.

3 Hal terkait masa tenang

Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat.
  1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
  2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Masa tenang Pemilu di Medsos

Perhatian besar pada edisi pemilu tahun 2019  di media sosial sangat luar biasa. Dalam situs JawaPos.com yang dipublish  14 April, Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) menyatakan akan bertindak tegas bagi netizen yang nekat berkampanye di masa tenang. Baik buzzer maupun perorangan akan diperlakukan sama.

Bahkan, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, siapa pun yang nekat berkampanye selama masa tenang akan diblokir akunnya. Tapi sebelum diblokir, pemilik akun akan diberi peringatan terlebih dahulu untuk menghapus konten yang diterbitkan.

Meski begitu, Kemenkominfo tidak meminta agar semua konten kampanye yang sudah terbit di media sosial dihapus. Yang dilarang hanya menyebark kembali konten tersebut.

Artikel terkait :
Informasi Kerjasama
Hubungi lewat email dotsemarang@gmail.com
Atau klik DI SINI untuk detail lebih lengkap

Comments

Popular posts from this blog

[Review] Karnaval Dugderan 2016, Timeline Kurang Menarik

Mengawinkan Modem M3Y dengan Kartu 4G Smartfren

🎪 Agenda Festival Kota Lama Semarang 2026: Durasi Lebih Panjang dengan Tema Unity in Diversity

☕ Mengukur Efek Domino Kehadiran Parjo 24 Jam Terhadap Peta Kompetisi Kedai Kopi di Jolotundo

📱 itel P55 5G: Menimbang Rekomendasi AI Google untuk Hape 5G Murah di Bawah 2 Juta