Favorit

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Maret 2026

Image
Maret 2026 dibuka dengan sapaan cuaca cerah di hari Minggu, setelah semalam sebelumnya Semarang diguyur "hujan mewah" yang menyisakan genangan di beberapa ruas jalan. Memasuki bulan ketiga ini, intensitas hujan diprediksi masih akan tinggi hingga akhir bulan. Jadi, sedia payung sebelum hujan tetap menjadi saran paling realistis, meski teriknya matahari Semarang juga siap menemani aktivitas Anda. Momen Puncak: Mudik dan Lebaran 1447 H Ramadan yang masih berlangsung dan berlanjut hingga pertengahan Maret membuat persiapan menjelang Idulfitri kian sibuk. Puncaknya, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2026. Bagi warga lokal, bersiaplah menghadapi "aspal ibu kota" yang semakin padat seiring kedatangan para pejuang rejeki dari perantauan. Bertemu sanak saudara memang menyenangkan, namun saat harus keluar rumah untuk liburan di tengah kemacetan kota, itulah tantangan sesungguhnya. Bagi Anda yang berencana mudik keluar Semarang, manfaatkan progra...

14 - 16 April, Hari Masa Tenang Pemilu 2019


Mulai hari ini, Minggu (14 April) hingga Selasa (16 April), Pemilu 2019 masuk masa tenang. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. 

Termasuk dunia maya, khususnya media sosial. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Surat edaran

Informasi ini kami dapatkan langsung dari KPU Jawa Tengah setelah mengikuti acara FGD beberapa waktu lalu yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasar 298 ayat (4) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019, Pasar 34 ayat (8) dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.

3 Hal terkait masa tenang

Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat.
  1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
  2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Masa tenang Pemilu di Medsos

Perhatian besar pada edisi pemilu tahun 2019  di media sosial sangat luar biasa. Dalam situs JawaPos.com yang dipublish  14 April, Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) menyatakan akan bertindak tegas bagi netizen yang nekat berkampanye di masa tenang. Baik buzzer maupun perorangan akan diperlakukan sama.

Bahkan, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, siapa pun yang nekat berkampanye selama masa tenang akan diblokir akunnya. Tapi sebelum diblokir, pemilik akun akan diberi peringatan terlebih dahulu untuk menghapus konten yang diterbitkan.

Meski begitu, Kemenkominfo tidak meminta agar semua konten kampanye yang sudah terbit di media sosial dihapus. Yang dilarang hanya menyebark kembali konten tersebut.

Artikel terkait :
Informasi Kerjasama
Hubungi lewat email dotsemarang@gmail.com
Atau klik DI SINI untuk detail lebih lengkap

Comments

Popular posts from this blog

📍 Cardea Semarang Resmi Buka di Jangli, Hadirkan Konsep Physio-Pilates Pertama

Mengawinkan Modem M3Y dengan Kartu 4G Smartfren

👩‍💻 Hari Perempuan Sedunia 2026: Kabar Galau Gandjel Rel dan Estafet Semangat di SDK Semarang

🕌 Menjemput Maghrib di Jantung Kota: Tradisi Buka Puasa di Masjid Raya Baiturrahman Semarang

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Maret 2026