Agenda Kota Semarang Bulan Juli 2025

Pernahkah kamu saat ingin membayar belanjaan pakai QRIS di toko kelontong, tapi tiba-tiba muncul biaya tambahan Rp1.000? Kami beberapa kali mengalaminya. Mau tak mau, karena merasa tidak enak hati setelah dijelaskan pemilik toko, kami akhirnya ikut menambahkan biaya tersebut saat pembayaran.
Belakangan ini, pembayaran non-tunai via QRIS memang sudah jadi kebiasaan kami. Alasannya sederhana: praktis dan seringkali dompet memang kosong, maklum, job lagi sepi beberapa bulan ini.
Biaya Tambahan QRIS: Pengalaman yang Terulang
Kami sempat mengabaikan kejadian di satu tempat karena akhirnya tidak jadi dipungut biaya tambahan. Tapi, tak lama kemudian, kami kembali menemukan toko kelontong lain yang menerapkan hal serupa.
Saat kami tanyakan, pemilik toko beralasan bahwa biaya tambahan tersebut dibebankan oleh pihak bank. Jadi, menurut mereka, jika barang yang dibeli Rp10.000 dan dibayar pakai QRIS, saat pemilik toko menarik saldonya, mereka akan kena potongan Rp1.000. Itulah kenapa metode ini diterapkan.
Pengalaman semacam ini mungkin tidak asing bagi kamu. Untungnya, tidak semua toko menerapkan praktik serupa. Apalagi minimarket, kecuali jika kamu memang berniat mengambil uang atau tarik tunai di tempat tersebut.
Apakah Praktik Ini Menyalahi Aturan?
Sebelum terlalu jauh, mari kita kenalan dulu dengan istilah MDR (Merchant Discount Rate). Ini adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang (merchant) oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk setiap transaksi yang difasilitasi menggunakan QRIS. Besaran MDR ini sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan bervariasi, tergantung kategori usaha atau jenis transaksinya.
Nah, di sinilah poin krusialnya: MDR ini seharusnya dibebankan kepada pedagang dan tidak boleh dibebankan langsung kepada konsumen. Jika pedagang meminta biaya MDR ini kepada konsumen (sering disebut surcharge), hal itu jelas melanggar aturan Bank Indonesia.
BI sangat tegas mengatur bahwa MDR adalah biaya yang ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
Jadi, jika ada pedagang yang membebankan biaya tambahan saat pembayaran QRIS, konsumen berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada Bank Indonesia.
Namun, kami paham, tidak semua orang "tegaan" untuk melaporkan, apalagi jika transaksinya kecil atau hanya sekali beli. Tujuan kami menulis ini pun sebenarnya untuk mengedukasi diri sendiri dan pembaca sekalian. Karena ternyata, ini adalah isu penting yang perlu kita pahami bersama.
MDR untuk Toko Kelontong: Simpelnya Begini
MDR ini memang terdengar ribet, tapi mari kita persingkat penjelasannya, khususnya untuk toko kelontong yang biasanya dikategorikan sebagai Usaha Mikro (UMI) atau Usaha Kecil (UKE), tergantung omzet tahunan mereka.
Alasan mengapa masih ada toko kelontong yang melakukan surcharge ini memang beragam. Bisa jadi karena ketidaktahuan, kesalahpahaman, atau bahkan merasa dirugikan. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik ini tentu akan memengaruhi ekosistem pembayaran digital secara keseluruhan dan mengurangi minat konsumen untuk menggunakan QRIS.
Win-Win Solution: Mengapa Kepatuhan Itu Menguntungkan Semua Pihak
Kami, sebagai konsumen, merasa perlu memahami aturan mainnya. Lebih dari itu, kami ingin menawarkan solusi dan perspektif positif. Ini adalah aturan dari Bank Indonesia yang berlaku untuk semua. Tujuannya baik: menciptakan ekosistem pembayaran yang adil dan efisien bagi semua pihak, termasuk UMKM itu sendiri dalam jangka panjang.
Jika kita semua, baik konsumen maupun pemilik toko kelontong (UMKM), memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan QRIS sebenarnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang, maka keuntungannya bisa dilihat dari dua sudut pandang:
...
Dari pembahasan ini, jelas terlihat bahwa memahami dan mematuhi aturan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pembayaran yang lebih sehat. Di lingkungan seperti ini, konsumen merasa aman bertransaksi dan UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, para pembaca dotsemarang!
Artikel terkait :
Comments
Post a Comment