Favorit
Dampak PPN 12%, QRIS Bakal Ditinggalkan Tahun 2025?
- Get link
- X
- Other Apps
Meski kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% sudah kami dengar sejak bulan Oktober kemarin saat menghadiri acara GIIAS Semarang, kami rasa sulit untuk meninggalkan metode pembayaran QRIS meski kena dampak. Apakah kamu sepakat?
Sulit-sulit. Itulah mengapa kalimat bijak yang mengatakan bahwa 'kenyamanan itu segalanya yang membuat kita lupa'. Kami merasa sudah nyaman dengan metode pembayaran QRIS akhir-akhir ini. Sedikit kena dampak, mungkin kata maklum menjadi rasa besar cinta yang ingin dipertahankan.
PPN 12% mulai 1 Januari 2025
Lupakan kalimat di atas yang menghubungkan itu semua dengan kata bijak. Mari melihat sedikit bagaimana PPN 12% ini beberapa hari belakangan ini selalu trending di media sosial, khususnya X. Bahkan ada demo untuk menghentikan kenaikan ini.
Mengutip laman bloombergtechnoz.com, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.
QRIS ikut kena dampak mengingat perannya sebagai bagian dari transaksi uang elektronik. Dan juga, sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022. Karena ada kenaikan, mau nggak mau ikut kena dampaknya juga.
Selain itu, ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.
Artikel terkait :
- Ketika QRIS Naik Level, Ada Suara Notifikasi Usai membayar
- Akhirnya yang Dicari-cari, Bisa Bayar Makanan di Warteg Lewat QRIS
- Nanobank Syariah Jadi Salah Satu Sponsor di Festival Kota Lama Semarang 2024, Bank Baru?
- Ketika Tempat Jual Sayur Menyediakan Fasilitas Pembayaran Digital Lewat QRIS ?
- Lainnya
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment