Pemkot Semarang Terapkan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalan

Himbauan larangan ini sudah dipasang beberapa tempat, seperti di kantor Kecamatan. Beritanya pun juga sudah banyak. Kamu yang datang ke Kota Semarang, semoga info ini bisa membantumu. Karena pemberi uang kepada pengemis di Kota Semarang bisa terancam denda 1 juta rupiah.

Gambar di halaman ini kami ambil tanggal 4 Oktober 2022. Apakah kamu juga melihat di tempat tinggalmu? Cukup besar ditulis di sana dan informasinya lengkap.

Sudah diterapkan

Tidak hanya terbatas pada pengemis saja ternyata, dalam peraturan Nomor 5 Tahun 2014 tersebut memasukkan juga daftar lain seperti Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis tentunya. 

Termasuk pengamen, manusia silver, badut dan siapa pun yang melakukan kegiatan minta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas. (mengutip antaranews.com)

Detail lengkapnya bisa dibaca di spanduk bawah ini. Sudah lengkap, nggak perlu lagi kami tuliskan lagi.


...

Halaman ini kami taruh dengan label prestasi. Entah apakah ini prestasi, mengingat konten yang berhubungan dengan Kota Semarang sebagian besar kami taruh di sana. Terakhir membagikan label ini pada bulan Juli kemarin atau tengah tahun 2022. 

Artikel terkait :

Comments

Popular posts from this blog

Sego Bancakan Pawone Simbah, Tempat Makan Baru di Kota Lama Semarang

Review : Gunakan Layanan Maxim Life Massage & SPA

Apakah Shopee Video Bisa Unggah Video dari Komputer?

Berapa Tarif Parkir Inap di Bandara Ahmad Yani Semarang Tahun 2022?

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?