Favorit
Pemkot Semarang Terapkan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalan
- Get link
- X
- Other Apps
Himbauan larangan ini sudah dipasang beberapa tempat, seperti di kantor Kecamatan. Beritanya pun juga sudah banyak. Kamu yang datang ke Kota Semarang, semoga info ini bisa membantumu. Karena pemberi uang kepada pengemis di Kota Semarang bisa terancam denda 1 juta rupiah.
Gambar di halaman ini kami ambil tanggal 4 Oktober 2022. Apakah kamu juga melihat di tempat tinggalmu? Cukup besar ditulis di sana dan informasinya lengkap.
Sudah diterapkan
Tidak hanya terbatas pada pengemis saja ternyata, dalam peraturan Nomor 5 Tahun 2014 tersebut memasukkan juga daftar lain seperti Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis tentunya.
Termasuk pengamen, manusia silver, badut dan siapa pun yang melakukan kegiatan minta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas. (mengutip antaranews.com)
Detail lengkapnya bisa dibaca di spanduk bawah ini. Sudah lengkap, nggak perlu lagi kami tuliskan lagi.
...
Halaman ini kami taruh dengan label prestasi. Entah apakah ini prestasi, mengingat konten yang berhubungan dengan Kota Semarang sebagian besar kami taruh di sana. Terakhir membagikan label ini pada bulan Juli kemarin atau tengah tahun 2022.
Artikel terkait :
- Semarang Jadi Kota Terbaik di Indonesia Versi UI Green Metric Tahun 2022
- Semarang Jadi Kota Terbaik Versi PPD Jateng Tahun 2021
- Musrenbangnas 2020, Kota Semarang Kembali Raih Penghargaan Kota Terbaik
- Semarang Mendapatkan Penghargaan Kota Wisata Terbersih Se-Asia Tenggara
- Lainnya
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment