Ekosistem Tembakau dan PP 109/2012

Tanggal 26 Juli kemarin, kami membagikan info seputar tembakau di linimasa. Salah satu media yang jadi referensi kami membahas tenteng ekosistem pertembakauan yang menolak revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 tahun 2012 (PP 109/2012). Kira-kira seperti apa?

Siapa yang disebut ke dalam ekosistem tembakau yang kami maksud di sini? Mereka adalah petani, pekerja, pabrikan, ritel, konsumen hingga akademisi.

Di dalam eksositem tersebut, orang-orang di sana sudah menggantungkan hidup mereka dari mata pencarian. Tercatat ada 24 juta orang yang terlibat.

Bukan hanya menjadi pekerjaan utama, tapi bila menarik ke belakang ada cerita sejarah yang sudah berakar-akar sampai membudaya.

Ekosistem pertembakauan berharap pemerintah tidak terus mengutak-atik PP 109/2012, apalagi belum ada urgensinya. 

Detail lengkapnya ada di Twit di bawah ini, termasuk link artikel beritanya. 

Artikel terkait :

Comments

Popular posts from this blog

Sego Bancakan Pawone Simbah, Tempat Makan Baru di Kota Lama Semarang

Review : Gunakan Layanan Maxim Life Massage & SPA

Apakah Shopee Video Bisa Unggah Video dari Komputer?

Berapa Tarif Parkir Inap di Bandara Ahmad Yani Semarang Tahun 2022?

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?