Favorit

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2026

Image
Memasuki bulan Agustus, atmosfer di sudut-sudut Kota Semarang mulai terasa berbeda. Kibaran bendera merah putih, umbul-umbul yang mulai menghiasi jalanan protokol, hingga gapura kampung yang bersolek cantik menandai dimulainya bulan kemerdekaan. Semarak Agustus selalu menjadi daya pikat tersendiri yang dinanti setiap tahunnya. Sebagai blog yang terus memantau pergerakan aktivitas lokal, kami pun tidak sabar membagikan daftar acara menarik apa saja yang bakal memeriahkan kota sepanjang bulan ini. Salah satu magnet utama yang paling ditunggu-tunggu adalah perayaan tahunan kirab budaya yang berpusat di Sam Poo Kong. Event akulturasi budaya berskala besar tersebut dipastikan akan menjadi daya tarik utama, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang sedang berkunjung ke Kota Atlas. Bagi yang sedang menyusun rencana akhir pekan atau mencari hiburan di sela-sela aktivitas harian, berikut adalah kalender agenda, acara, festival kuliner, dan kegiatan komunitas di Kota Semarang sepanjang bulan ...

🎙️ Merekam Diskusi "Viral Boleh, Hoaks Jangan!" di Novotel Semarang

Hoaks yang selama ini sudah meresahkan rupanya punya turunan baru yang tidak kalah mengkhawatirkan. Bahkan, informasi yang disebarkan sering kali terbungkus dengan potongan fakta atau kebenaran yang terkesan sangat meyakinkan. Misleading content (informasi menyesatkan) kini menjadi ancaman nyata di era digital. Mari kita bedah lebih detail dampaknya di artikel ini.

Kamis pagi (13/8) lalu, aktivitas harian kami dihabiskan untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "VIRAL BOLEH, HOAKS JANGAN! Efek Hukum Konten Misleading Influencer & Media" yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Semarang. Seperti biasa, perjalanan kami ditemani sepeda lipat kesayangan. Beruntung cuaca pagi itu cukup bersahabat, sehingga tidak menguras terlalu banyak keringat meski kami tetap bersiap dengan pakaian ganti.

Sudah cukup lama kami tidak mampir ke Novotel Semarang. Kami baru menyadari bahwa area parkir kendaraan kini dialihkan ke area basement. Padahal seingat kami, dulu spot parkir berada di area bagian belakang yang lebih terbuka. Apakah ini pertanda saking lamanya kami tidak singgah ke hotel ini?

Usai melewati meja registrasi, kami melangkah menuju ruangan acara yang atmosfernya terasa cukup mewah. Set-up meja bundar (round table) dengan balutan taplak hitam dan dekorasi bunga membuat ruangan terasa eksklusif. Kehadiran label FGD pada tema acara sempat membuat kami menduga diskusinya akan berlanjut ke sesi pembedahan kasus per kelompok meja. Sebuah agenda yang tampaknya bakal memakan waktu cukup lama, namun tentu menarik untuk dinikmati.

Hal menarik lainnya di luar substansi materi adalah jajaran penyelenggaranya. Diskusi berbobot ini digagas langsung oleh ekosistem media lokal Semarang, yakni kolaborasi antara Jurnalis FC dan Forwakot Semarang (Forum Wartawan Balaikota Semarang). Deretan wajah rekan-rekan jurnalis yang hadir pun terasa sangat familiar bagi kami.

Memahami Sisi Abu-Abu Misleading Content

Sesi diskusi panel dibuka dengan pembedahan definisi misleading yang dipaparkan oleh para narasumber. Berbeda dengan hoaks murni yang 100% merupakan berita bohong atau hasil fabrikasi, misleading content justru berada di area abu-abu. Informasi yang disampaikan umumnya mengandung 50% fakta asli, namun 50% sisanya dipelintir, dipotong, atau dicabut dari konteksnya sehingga menggiring persepsi publik pada kesimpulan yang keliru.

Andy Sigit Prabowo dari GenPI Kota Semarang menyoroti bagaimana pola penyebaran misleading sangat masif karena memanfaatkan perpaduan algoritma platform, emosi publik, dan kebiasaan membagikan informasi tanpa verifikasi

Ditambah lagi dengan adanya kecenderungan psikologis seperti confirmation bias (percaya karena sesuai keyakinan pribadi) dan herd mentality (ikut percaya karena banyak yang membagikan), masyarakat menjadi makin rentan terkecoh. Andy menegaskan pentingnya menjadi user yang cerdas daripada sekadar user paling cepat, karena viral bukanlah jaminan suatu kebenaran.

Perspektif etika jurnalisme dipertegas oleh Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana. Dalam paparannya, ia membedah anatomi konten misleading yang terdiri dari umpan (judul dan visual clickbait), tubuh (pemotongan data/video durasi pendek dan hilangnya konteks waktu), serta ekor (framing narasi provokatif)

Teknik seperti decontextualization (menggunakan foto/video lama untuk peristiwa baru) dan cherry picking (hanya mengambil satu fakta yang mendukung argumen dan mengabaikan fakta utuh lainnya) menjadi bentuk manipulasi yang paling sering dijumpai. Satu kutipan tajam yang patut digarisbawahi dari sesi ini: "Kebenaran yang dipotong setengah-setengah bisa menjadi kebohongan yang utuh."

Konsekuensi Hukum dan Payung Regulasi Baru Bagi Kreator

Beralih ke ranah regulasi, Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. dari Kanwil Kemenkum Jateng mengingatkan bahwa prinsip dasar ruang digital adalah "semua yang dilarang di dunia nyata, juga dilarang di dunia maya"

Penanganan konten misleading dan berita bohong mengacu pada payung hukum tegas seperti UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pasal 28 & Pasal 27A) serta KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 263 & Pasal 264).

Satu poin krusial yang perlu diwaspadai oleh para penggiat media sosial adalah penerapan Asas Penyertaan Pidana (Deelneming) berdasarkan Pasal 20 KUHP Nasional jo. UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)

Jika seorang influencer atau admin media sosial menerima bayaran dari agensi/pihak tertentu untuk memviralkan konten misleading atau hoaks yang memicu kegaduhan, maka aktor intelektual, agensi, hingga influencer penyebar dapat dijerat hukuman pidana secara tanggung renteng. Lembaga non-pers juga ditegaskan tidak bisa perlindungan di balik UU Pers saat terjerat kasus hukum digital.

Tidak hanya membahas ancaman pidana, Kemenkum Jateng juga menyampaikan sosialisasi regulasi perizinan usaha bagi kreator konten komersial. Berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2026 dan PP No. 28 Tahun 2025, kreator yang meraup pendapatan rutin dari endorsement, affiliate marketing, maupun iklan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS

Pemerintah bahkan telah menyediakan kualifikasi khusus dalam KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025), seperti KBLI 73100 untuk periklanan/endorsement, KBLI 90200 untuk hiburan digital, dan KBLI 59201 untuk kreator audio/podcast.

Penegakan Hukum Siber di Lapangan: Patahkan Alasan "Cuma Repost"

Sesi materi ditutup oleh perwakilan Ditressiber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, S.H., M.Kn., yang membedah penanganan kasus misleading dari sudut pandang penindakan lapangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa konten misleading sering kali lebih berbahaya dibanding hoaks murni karena berpotensi memicu panic buying atau keresahan massal

Sebagai contoh, fakta antrean sementara di SPBU akibat kendala distribusi bisa berubah menjadi kepanikan publik ketika diberi narasi misleading seperti "BBM HABIS! MASYARAKAT PANIK!".

Ditressiber Polda Jateng juga menepis alibi klasik pengguna media sosial yang sering berdalih "hanya mengunggah ulang" (cuma repost). Dalam proses hukum siber, pengunggahan ulang yang disertai penambahan caption atau narasi baru yang memperkeruh suasana tetap memiliki kontribusi tanggung jawab hukum yang nyata

Evaluasi penindakan akan melihat isi konten, unsur kesengajaan, akibat nyata yang ditimbulkan, hingga kapasitas pengunggahnya. Kepolisian menekankan pesan penting bagi seluruh penggiat media: "Viral adalah hasil, akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tetapi salah."

...

Format acara yang akhirnya berlangsung secara linier hingga sesi tanya jawab selesai ternyata tetap menyajikan bobot diskusi yang sangat kaya. Meski tidak ada sesi pembagian kelompok kecil khas FGD pada umumnya, materi yang disampaikan oleh keempat narasumber memberikan gambaran komprehensif dari sudut pandang perilaku, etika pers, regulasi hukum, hingga penindakan siber.

Apresiasi layak diberikan kepada Jurnalis FC dan Forwakot Semarang yang sukses menginisiasi forum edukatif ini. Di tengah derasnya arus informasi digital kota Semarang, ruang diskusi semacam ini menjadi pengingat penting bagi kami dan sesama pengelola media independen untuk terus menjaga akurasi dan etika di atas sekadar mengejar angka engagement.

Artikel terkait:

Comments

Popular posts from this blog

🇮🇩 Menikmati Paket "Single Merdeka" Pagi Sore Kota Lama: Pengalaman Kuliner Padang Premium dengan Segala Kejutan Rasanya

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2026

🏃‍♂️ GOR Tri Lomba Juang Tutup Sementara Hingga 18 Agustus 2026, Ini Alternatif Tempat Jogging di Semarang

💻 Menjawab Penasaran Asus ExpertBook di Semarang: Dari Realita Etalase Retail, Perburuan B2B, Hingga Cerita Kecele AI

🎾 Terjawab Sudah! Bangunan Dekat Jembatan Kartini Ini Ternyata Mooro Padel