📌 Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2026
Hoaks yang selama ini sudah meresahkan rupanya punya turunan baru yang tidak kalah mengkhawatirkan. Bahkan, informasi yang disebarkan sering kali terbungkus dengan potongan fakta atau kebenaran yang terkesan sangat meyakinkan. Misleading content (informasi menyesatkan) kini menjadi ancaman nyata di era digital. Mari kita bedah lebih detail dampaknya di artikel ini
Kamis pagi (13/8) lalu, aktivitas harian kami dihabiskan untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "VIRAL BOLEH, HOAKS JANGAN! Efek Hukum Konten Misleading Influencer & Media" yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Semarang
Sudah cukup lama kami tidak mampir ke Novotel Semarang. Kami baru menyadari bahwa area parkir kendaraan kini dialihkan ke area basement. Padahal seingat kami, dulu spot parkir berada di area bagian belakang yang lebih terbuka. Apakah ini pertanda saking lamanya kami tidak singgah ke hotel ini?
Usai melewati meja registrasi, kami melangkah menuju ruangan acara yang atmosfernya terasa cukup mewah. Set-up meja bundar (round table) dengan balutan taplak hitam dan dekorasi bunga membuat ruangan terasa eksklusif
Hal menarik lainnya di luar substansi materi adalah jajaran penyelenggaranya. Diskusi berbobot ini digagas langsung oleh ekosistem media lokal Semarang, yakni kolaborasi antara Jurnalis FC dan Forwakot Semarang (Forum Wartawan Balaikota Semarang)
Sesi diskusi panel dibuka dengan pembedahan definisi misleading yang dipaparkan oleh para narasumber
Andy Sigit Prabowo dari GenPI Kota Semarang menyoroti bagaimana pola penyebaran misleading sangat masif karena memanfaatkan perpaduan algoritma platform, emosi publik, dan kebiasaan membagikan informasi tanpa verifikasi
Ditambah lagi dengan adanya kecenderungan psikologis seperti confirmation bias (percaya karena sesuai keyakinan pribadi) dan herd mentality (ikut percaya karena banyak yang membagikan), masyarakat menjadi makin rentan terkecoh
Perspektif etika jurnalisme dipertegas oleh Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana
Teknik seperti decontextualization (menggunakan foto/video lama untuk peristiwa baru) dan cherry picking (hanya mengambil satu fakta yang mendukung argumen dan mengabaikan fakta utuh lainnya) menjadi bentuk manipulasi yang paling sering dijumpai
Beralih ke ranah regulasi, Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. dari Kanwil Kemenkum Jateng mengingatkan bahwa prinsip dasar ruang digital adalah "semua yang dilarang di dunia nyata, juga dilarang di dunia maya"
Penanganan konten misleading dan berita bohong mengacu pada payung hukum tegas seperti UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pasal 28 & Pasal 27A) serta KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 263 & Pasal 264).
Satu poin krusial yang perlu diwaspadai oleh para penggiat media sosial adalah penerapan Asas Penyertaan Pidana (Deelneming) berdasarkan Pasal 20 KUHP Nasional jo. UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Jika seorang influencer atau admin media sosial menerima bayaran dari agensi/pihak tertentu untuk memviralkan konten misleading atau hoaks yang memicu kegaduhan, maka aktor intelektual, agensi, hingga influencer penyebar dapat dijerat hukuman pidana secara tanggung renteng
Tidak hanya membahas ancaman pidana, Kemenkum Jateng juga menyampaikan sosialisasi regulasi perizinan usaha bagi kreator konten komersial
Pemerintah bahkan telah menyediakan kualifikasi khusus dalam KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025), seperti KBLI 73100 untuk periklanan/endorsement, KBLI 90200 untuk hiburan digital, dan KBLI 59201 untuk kreator audio/podcast.
Sesi materi ditutup oleh perwakilan Ditressiber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, S.H., M.Kn., yang membedah penanganan kasus misleading dari sudut pandang penindakan lapangan
Sebagai contoh, fakta antrean sementara di SPBU akibat kendala distribusi bisa berubah menjadi kepanikan publik ketika diberi narasi misleading seperti "BBM HABIS! MASYARAKAT PANIK!".
Ditressiber Polda Jateng juga menepis alibi klasik pengguna media sosial yang sering berdalih "hanya mengunggah ulang" (cuma repost)
Evaluasi penindakan akan melihat isi konten, unsur kesengajaan, akibat nyata yang ditimbulkan, hingga kapasitas pengunggahnya
...
Format acara yang akhirnya berlangsung secara linier hingga sesi tanya jawab selesai ternyata tetap menyajikan bobot diskusi yang sangat kaya
Apresiasi layak diberikan kepada Jurnalis FC dan Forwakot Semarang yang sukses menginisiasi forum edukatif ini
Artikel terkait:
Comments
Post a Comment