Favorit

Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2025

Image
Bulan Agustus tiba, dan Indonesia tercinta merayakan ulang tahun ke-80! Semarak peringatan 17 Agustus akan memenuhi Kota Semarang dengan berbagai kegiatan dan perayaan. Yuk, kita sambut kemerdekaan dengan penuh semangat dan cari tahu agenda seru apa saja yang bisa kamu ikuti di kota ini. Sudut-sudut kampung di Semarang sudah berhias atribut kemerdekaan. Bendera merah putih dan dekorasi warna-warni memenuhi jalanan, sementara lampu penerang jalan tampil menawan dengan bentuk-bentuk unik yang mencuri perhatian. Suasana kemerdekaan benar-benar terasa di setiap penjuru kota! Sambil menunggu daftar agenda lengkap yang kami kumpulkan di halaman ini, kamu bisa intip agenda rutin yang sudah kami siapkan. Siapa tahu ada acara yang bikin kamu ingin ikut meramaikan! Agenda Semarang Pernah dengar istilah Rojali dan Rohana ? Ini bukan nama orang, melainkan akronim kreatif yang bikin kami tersenyum. Rojali alias Rombongan Jarang Beli , dan Rohana  alias Rombongan Hanya Nanya . Istilah ini seri...

Apakah Semarang Bebas Prostitusi Cyber?


Sangat menarik untuk disimak, sebuah acara talkshow dari Internet Club tentang "Prostitution in Cyber World" yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.


Internet Club menggelar acara yang bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3). Dihadiri sekitar 100 peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.


Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang


Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.


Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU Pornografi. yang berbunyi


"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, "sampai sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu yang kami terima."


"Untuk bidang saya di unit cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber. dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani. Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu."


"Untuk cyber prostitution di Jawa Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum terlalu tinggi karena belum ada laporan."


Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya, sesuai pengalamannya menjadi dokter.


Ruangan sangat ramai untuk pembicara kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para peserta khususnya dibidang sexiologi.


...


Konta kami via email : dotsemarang [at] gmail.com


Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi @dotsemarang dan klik disini

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menggunakan Kuota Pelanggan Baru XL yang Tidak Bisa Digunakan?

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Nyess Bikin Semarang Makin Nyesss Lewat Mini Soccer!

Agenda Kota Semarang Bulan Agustus 2025

Arak-arakan Cheng Ho 2025: Dari Tlogosari ke Sam Poo Kong via Threads