Favorit

Agenda Semarang Bulan November 2024

Image
Bulan ini, November, masyarakat Indonesia kembali menyambut Pilkada Serentak 2024. Termasuk Kota Semarang yang sudah sibuk dengan berbagai atribut yang terlihat di jalan-jalan. Apakah agenda atau acara Kota nantinya akan terganggu sehingga berkurang jumlahnya? Selamat datang bulan November 2024. Baru saja Kota Semarang turun hujan paginya. Eh, sebagian sudah dari dini hari. Semoga saja ini berkah untuk kita semua. Tanggal 1 November jatuh pada hari Jum'at. Di kalender yang diluncurkan Pemkot Semarang, bulan November ini hanya ada 1 acara yang ditaruh di sana. Ada lomba foto sejarah yang nantinya diadakan di Kota Lama. Apakah bulan November memang sepi? Agenda Semarang Tenang-tenang ini masih awal bulan. Nanti kami kumpulin dan jika kamu ingin bantu, silahkan kabarin kami lewat kolom komentar atau hubungi kami. Sambil menunggu kami mengumpulkan acara lainnya, kamu bisa lihat agenda rutin yang ada di Kota Semarang. Siapa tahu saat kamu datang ke Kota Semarang sedang tidak ada acara.

Apakah Semarang Bebas Prostitusi Cyber?


Sangat menarik untuk disimak, sebuah acara talkshow dari Internet Club tentang "Prostitution in Cyber World" yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.


Internet Club menggelar acara yang bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3). Dihadiri sekitar 100 peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.


Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang


Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.


Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU Pornografi. yang berbunyi


"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, "sampai sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu yang kami terima."


"Untuk bidang saya di unit cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber. dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani. Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu."


"Untuk cyber prostitution di Jawa Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum terlalu tinggi karena belum ada laporan."


Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya, sesuai pengalamannya menjadi dokter.


Ruangan sangat ramai untuk pembicara kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para peserta khususnya dibidang sexiologi.


...


Konta kami via email : dotsemarang [at] gmail.com


Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi @dotsemarang dan klik disini

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Shopee Video Bisa Unggah Video dari Komputer?

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Review : Gunakan Layanan Maxim Life Massage & SPA

Breaking News, Kota Semarang Punya Bioskop Ke-12!

Seperti Apa Parkir Motor Resmi di Queen City Mall?