Favorit

Agenda Kota Semarang Bulan April 2025

Image
Selamat Hari Raya Idulfitri kami ucapkan buat umat muslim. Mari kembali ke titik nol lagi. Momen bahagianya masih akan menyelimuti hingga sepekan ke depan. Kami harap semua orang bahagia dan sehat selalu. Awal bulan April jatuh pada hari Selasa. Masih lebaran ke-2 dari Idulfitri. Beberapa pusat perbelanjaan hingga tempat wisata masih ada banyak acara seru yang bisa didatangin. Agenda Kota Semarang Wah, agenda dari bulan Maret masih nempel di bulan April. Sepertinya orang-orang yang ada di Kota Semarang bakal dibuat sibuk akan rencana pergi ke mana. Silahkan intip daftarnya di bawah ini. Akan terus kami perbarui apabila ada info terbaru. [21 Maret - 21 April] - Virtual Reality Under Water Exploration di Mal Tentrem. Berbayar. [22 Maret - 6 April] - 1001 Night on Flying Trapeze Show From Russia di The Park Mall Semarang. Jamnya berbeda-beda, cek IG @thepark.semarang. [26 Maret - 6 April] - Delightful Market di Mal Tentrem. [26 Maret - 6 April] - Ramadan Special Show di Mal Tentrem. [28 M...

Apakah Semarang Bebas Prostitusi Cyber?


Sangat menarik untuk disimak, sebuah acara talkshow dari Internet Club tentang "Prostitution in Cyber World" yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.


Internet Club menggelar acara yang bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3). Dihadiri sekitar 100 peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.


Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang


Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.


Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU Pornografi. yang berbunyi


"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, "sampai sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu yang kami terima."


"Untuk bidang saya di unit cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber. dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani. Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu."


"Untuk cyber prostitution di Jawa Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum terlalu tinggi karena belum ada laporan."


Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya, sesuai pengalamannya menjadi dokter.


Ruangan sangat ramai untuk pembicara kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para peserta khususnya dibidang sexiologi.


...


Konta kami via email : dotsemarang [at] gmail.com


Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi @dotsemarang dan klik disini

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menggunakan Kuota Pelanggan Baru XL yang Tidak Bisa Digunakan?

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Bulan Maret 2025, Telkomsel Punya Paket 21 GB Hanya 40 Ribu

Berapa Tarif Parkir Inap di Bandara Ahmad Yani Semarang Tahun 2022?

XL Axiata Gelar Mudik Bareng, Fasilitasi Ratusan Pengecer dan Karyawan Pulang Kampung Gratis