Favorit

🎆 Agenda Kota Semarang Bulan Desember 2025

Image
Tidak terasa, kini kita   sudah menginjakkan kaki lagi di garis akhir tahun. Tentu saja, acara yang paling dinanti-nantikan adalah perayaan pesta tahun baru ! Di Kota Semarang , sudah pasti ada banyak spot menarik untuk menikmati gemerlap kembang api . Para pelaku bisnis seperti hotel, restoran, dan berbagai tempat menarik lainnya pun sudah mulai saling melancarkan promosi jitu. Catatan Kami: Saat artikel ini kami tulis, rintik hujan sudah menyapa awal bulan Desember. Sesuai prakiraan, musim hujan masih akan berlangsung hingga awal tahun. Jadi, mumpung pestanya belum dimulai, mari jaga kesehatan dan perkuat imunitas! Malam pergantian tahun tidak akan seru tanpa kehadiran kalian dan dirimu yang ikut meramaikan. 🌧️ Musibah dan Kewaspadaan: Jaga Diri di Tengah Musim Hujan Di tengah euforia akhir tahun, kami juga ingin menyampaikan turut prihatin yang mendalam. Lewat halaman ini, kami mengucapkan duka cita dan simpati atas musibah banjir yang dialami saudara-saudara kami d...

Dampak PPN 12%, QRIS Bakal Ditinggalkan Tahun 2025?

Meski kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% sudah kami dengar sejak bulan Oktober kemarin saat menghadiri acara GIIAS Semarang, kami rasa sulit untuk meninggalkan metode pembayaran QRIS meski kena dampak. Apakah kamu sepakat?

Sulit-sulit. Itulah mengapa kalimat bijak yang mengatakan bahwa 'kenyamanan itu segalanya yang membuat kita lupa'. Kami merasa sudah nyaman dengan metode pembayaran QRIS akhir-akhir ini. Sedikit kena dampak, mungkin kata maklum menjadi rasa besar cinta yang ingin dipertahankan.

PPN 12% mulai 1 Januari 2025

Lupakan kalimat di atas yang menghubungkan itu semua dengan kata bijak. Mari melihat sedikit bagaimana PPN 12% ini beberapa hari belakangan ini selalu trending di media sosial, khususnya X. Bahkan ada demo untuk menghentikan kenaikan ini.

Mengutip laman bloombergtechnoz.com, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.

QRIS ikut kena dampak mengingat perannya sebagai bagian dari transaksi uang elektronik. Dan juga, sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022. Karena ada kenaikan, mau nggak mau ikut kena dampaknya juga.

Selain itu, ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. 

Jika membaca laman cnbcindonesia, sepertinya konsumen tidak dikenakan PPN. PPN ini yang dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

Kabar baiknya, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2024, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0% untuk  transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan kita dapat terus menggunakan QRIS ke depannya.

...

Karena banyaknya informasi yang beredar dan tumpang tindih, baik kita tunggu saja saat mulai diberlakukannya PPN 12% tahun 2025. Apakah kenda dampak atau tidak tiap transaksi yang dilakukan lewat QRIS.

Masa bayar makan di warteg pakai QRIS juga ikutan naik? Ah, sudahlah. Daripada pusing mikirin, mending tenang dulu. Kami sendiri mungkin akan tetap memakai QRIS karena kepraktisannya dan kemudahannya.

Artikel terkait :

Comments

Popular posts from this blog

Paket 100 GB 100 Ribu Smartfren Sudah Menghilang?

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?

Parkir di The Park Mall Hanya Melayani Pembayaran Non Tunai

🎆 Agenda Kota Semarang Bulan Desember 2025

AMOLI, Laptop Buatan Mana?