Favorit

🎆 Agenda Kota Semarang Bulan Desember 2025

Image
Tidak terasa, kini kita   sudah menginjakkan kaki lagi di garis akhir tahun. Tentu saja, acara yang paling dinanti-nantikan adalah perayaan pesta tahun baru ! Di Kota Semarang , sudah pasti ada banyak spot menarik untuk menikmati gemerlap kembang api . Para pelaku bisnis seperti hotel, restoran, dan berbagai tempat menarik lainnya pun sudah mulai saling melancarkan promosi jitu. Catatan Kami: Saat artikel ini kami tulis, rintik hujan sudah menyapa awal bulan Desember. Sesuai prakiraan, musim hujan masih akan berlangsung hingga awal tahun. Jadi, mumpung pestanya belum dimulai, mari jaga kesehatan dan perkuat imunitas! Malam pergantian tahun tidak akan seru tanpa kehadiran kalian dan dirimu yang ikut meramaikan. 🌧️ Musibah dan Kewaspadaan: Jaga Diri di Tengah Musim Hujan Di tengah euforia akhir tahun, kami juga ingin menyampaikan turut prihatin yang mendalam. Lewat halaman ini, kami mengucapkan duka cita dan simpati atas musibah banjir yang dialami saudara-saudara kami d...

14 - 16 April, Hari Masa Tenang Pemilu 2019


Mulai hari ini, Minggu (14 April) hingga Selasa (16 April), Pemilu 2019 masuk masa tenang. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. 

Termasuk dunia maya, khususnya media sosial. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Surat edaran

Informasi ini kami dapatkan langsung dari KPU Jawa Tengah setelah mengikuti acara FGD beberapa waktu lalu yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasar 298 ayat (4) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019, Pasar 34 ayat (8) dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.

3 Hal terkait masa tenang

Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat.
  1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
  2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Masa tenang Pemilu di Medsos

Perhatian besar pada edisi pemilu tahun 2019  di media sosial sangat luar biasa. Dalam situs JawaPos.com yang dipublish  14 April, Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) menyatakan akan bertindak tegas bagi netizen yang nekat berkampanye di masa tenang. Baik buzzer maupun perorangan akan diperlakukan sama.

Bahkan, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, siapa pun yang nekat berkampanye selama masa tenang akan diblokir akunnya. Tapi sebelum diblokir, pemilik akun akan diberi peringatan terlebih dahulu untuk menghapus konten yang diterbitkan.

Meski begitu, Kemenkominfo tidak meminta agar semua konten kampanye yang sudah terbit di media sosial dihapus. Yang dilarang hanya menyebark kembali konten tersebut.

Artikel terkait :
Informasi Kerjasama
Hubungi lewat email dotsemarang@gmail.com
Atau klik DI SINI untuk detail lebih lengkap

Comments

Popular posts from this blog

Paket 100 GB 100 Ribu Smartfren Sudah Menghilang?

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?

Parkir di The Park Mall Hanya Melayani Pembayaran Non Tunai

🎆 Agenda Kota Semarang Bulan Desember 2025

AMOLI, Laptop Buatan Mana?