Favorit

📌 Agenda Kota Semarang Bulan April 2026

Image
Memasuki bulan April yang jatuh pada hari Rabu, suasana Semarang biasanya mulai bertransisi. Jika Maret lalu kita khusyuk dengan momen Ramadan dan Idulfitri, bulan ini kota ini terasa kembali bergairah dengan deretan acara yang lebih "berwarna". Hari ini cuaca Kota Semarang terpantau cerah. Entah apakah ini pertanda bahwa musim hujan telah berakhir dan Semarang kembali ke "setelan awal"—yang katanya, tiap orang yang tinggal di sini punya matahari sendiri-sendiri saking panasnya. Suara-suara tentang panasnya Semarang terdengar seru namun terkadang juga haru, terutama bagi mereka yang baru merantau atau tinggal di sini. Padahal, jika mau jujur dan realistis, masih ada kota lain yang jauh lebih panas dibanding Semarang. Menghadapi cuaca dan kondisi ekonomi saat ini memang perlu strategi; tetap kreatif tanpa harus membuat diri sendiri burnout atau kelelahan. Tema Besar: Perempuan Berdaya Jika melihat cover yang kami sematkan di halaman ini, tebakanmu benar bahwa tema ...

14 - 16 April, Hari Masa Tenang Pemilu 2019


Mulai hari ini, Minggu (14 April) hingga Selasa (16 April), Pemilu 2019 masuk masa tenang. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. 

Termasuk dunia maya, khususnya media sosial. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.

Surat edaran

Informasi ini kami dapatkan langsung dari KPU Jawa Tengah setelah mengikuti acara FGD beberapa waktu lalu yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasar 298 ayat (4) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019, Pasar 34 ayat (8) dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.

3 Hal terkait masa tenang

Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat.
  1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
  2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Masa tenang Pemilu di Medsos

Perhatian besar pada edisi pemilu tahun 2019  di media sosial sangat luar biasa. Dalam situs JawaPos.com yang dipublish  14 April, Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) menyatakan akan bertindak tegas bagi netizen yang nekat berkampanye di masa tenang. Baik buzzer maupun perorangan akan diperlakukan sama.

Bahkan, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, siapa pun yang nekat berkampanye selama masa tenang akan diblokir akunnya. Tapi sebelum diblokir, pemilik akun akan diberi peringatan terlebih dahulu untuk menghapus konten yang diterbitkan.

Meski begitu, Kemenkominfo tidak meminta agar semua konten kampanye yang sudah terbit di media sosial dihapus. Yang dilarang hanya menyebark kembali konten tersebut.

Artikel terkait :
Informasi Kerjasama
Hubungi lewat email dotsemarang@gmail.com
Atau klik DI SINI untuk detail lebih lengkap

Comments

Popular posts from this blog

☕ Mencicipi Coco Latte: Saat Hydro Coco dan Anomali Coffee "Salaman" di Pelataran MAJT

📌 Agenda Kota Semarang Bulan April 2026

🏥 Menjelajahi Lantai 3 Cardea Semarang: Zona 'Recovery' yang Naik Kelas

♻️ Jangan Dibuang! Jejak Karbon di Balik Kotak Nasi Buka Puasa Masjid Agung Jawa Tengah

📱 Dilema Android Lawas di Tahun 2026: Mengapa Versi OS Kini Lebih Penting daripada Sekadar Merek Hape