Favorit

📌 Agenda Kota Semarang Bulan Juni 2026

Image
Bulan Juni 2026 kali ini terasa jauh lebih spesial bagi kami. Istimewanya, awal bulan ini jatuh pada hari Senin yang langsung disambut dengan tanggal merah memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebuah awal minggu yang tenang sebelum kita kembali bersiap meramaikan berbagai aktivitas di sudut-sudut Kota Atlas. Namun, bukan hanya libur awal bulan yang membuat Juni ini berbeda. Tepat pada tanggal 10 Juni nanti, kita semua akan memperingati Hari Media Sosial. Sebuah momentum yang rasanya sangat lekat dengan keseharian kita saat ini, tak terkecuali bagi masyarakat yang tumbuh, bekerja, dan menetap di Kota Semarang. Oleh karena itu, tema besar yang kami bawa untuk mengantar daftar agenda bulan ini adalah refleksi seputar dunia media sosial lokal. Lompatan Lanskap Digital di Kota Semarang Jika menengok ke belakang dan melakukan kilas balik, lanskap digital di kota ini sudah melompat sangat jauh. Media sosial di Semarang bukan lagi sekadar ruang pamer aktivitas pribadi, tempat pamer foto estetik,...

Apakah Semarang Bebas Prostitusi Cyber?


Sangat menarik untuk disimak, sebuah acara talkshow dari Internet Club tentang "Prostitution in Cyber World" yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.


Internet Club menggelar acara yang bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3). Dihadiri sekitar 100 peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.


Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang


Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.


Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU Pornografi. yang berbunyi


"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, "sampai sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu yang kami terima."


"Untuk bidang saya di unit cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber. dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani. Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu."


"Untuk cyber prostitution di Jawa Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum terlalu tinggi karena belum ada laporan."


Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya, sesuai pengalamannya menjadi dokter.


Ruangan sangat ramai untuk pembicara kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para peserta khususnya dibidang sexiologi.


...


Konta kami via email : dotsemarang [at] gmail.com


Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi @dotsemarang dan klik disini

Comments

Popular posts from this blog

📱 Hari Media Sosial 2026: Antara FOMO Mal 23 & Gramedia Jalma, Serta Gagapnya Manajemen Krisis Digital

⚽️ Berburu Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Semarang: Siasat Hotel "Ganti Baju" hingga Markas Instansi

🏃‍♂️ Catatan Hari Kedua The Spark of Healthy Life 2026: Mengulas Cedera Olahraga Bersama Para Ahli

🎡 Agenda Jateng Fair 2026: Kembali Hadir 10 Hari dengan Tiket Masuk Gratis, Apa yang Baru?

🚲 Gowes ke Mal 23 Semarang: Di Mana Tempat Parkir Sepedanya?