Favorit

Agenda Kota Semarang Bulan September 2025

Image
September tiba, dan vibes ceria ala Vina Panduwinata kayaknya pas banget buat nyanyi di hati warga Semarang. Bukan cuma soal lagu, tapi juga tentang suka cita menyambut event tahunan yang selalu bikin Kota Lunpia ini hidup. Penasaran apa aja yang bakal ngeramein September 2025? Yuk, kita intip! Bulan Agustus kemarin, Semarang kebanjiran 40 acara yang bikin kota ini nggak pernah sepi. Nah, September ini nggak kalah seru. Dua event besar udah antre buat ngajak kamu nostalgia, jalan-jalan, sampai nyanyi-nyanyi di tengah gemerlap kota. Apa aja sih? Festival Kota Lama Semarang 2025: Nostalgia di Little Netherlands Tanggal 4-14 September 2025, kawasan Kota Lama bakal disulap jadi panggung budaya super meriah dengan tema Color of Unity. Bayangin, Gedung Blenduk dan Marba yang ikonik itu jadi latar pertunjukan seni, kuliner legendaris, sampai pameran yang bikin kamu serasa jalan-jalan ke masa lalu.  Ada Pasar Sentiling yang siap manjain lidah dengan jajanan tempo dulu, dari lumpia legenda...

Apakah Semarang Bebas Prostitusi Cyber?


Sangat menarik untuk disimak, sebuah acara talkshow dari Internet Club tentang "Prostitution in Cyber World" yang digelar di kampus Unisbank, Semarang.


Internet Club menggelar acara yang bertempat dilantai 9 ini hari rabu siang (19/3). Dihadiri sekitar 100 peserta, acara ini menghadirkan pembicara seperti Kompol Iswanto, Kanit Cybercrime Dit Reskrimus Polda Jateng dan Dr. Iwan Setiawan.


Prostitusi cyber dan pengaruhnya di Semarang


Pembicara pertama adalah Kompol Iswanto yang banyak memberikan materi melalui slide persentase tentang pornografi dan undang-undang yang mengatur serta perkembangan internet pornography di Indonesia. Yang menarik adalah pada tahun 2009, Indonesia berada diperingkat ketiga dunia untuk kasus ini.


Untuk menjerat pelaku pornografi, sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu salah satunya Pasal 29 UU Pornografi. yang berbunyi


"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Seperti yang disampaikan Kompol Iswanto, saat kami wawancarai. Beliau mengatakan, "sampai sekarang Untuk Polda Jawa Tengah itu belum menangani kasus prostitusi melalui internet, karna belum ada. Selama ini polda Jateng hanya menangani kasus masalah cyber pornografi melalui media sosial. Baru itu yang kami terima."


"Untuk bidang saya di unit cybercrime, tim kami melakukan cyberpatrol atau patroli di dunia cyber. dengan cara itulah kami temukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, alhamdulillah sampai saat ini semua bisa tertangani. Walaupun iklan, karna munculnya kasus itu lebih cepat dari kekuatan pasukan yang kita miliki sampai pengadilan itu."


"Untuk cyber prostitution di Jawa Tengah atau semarang masih belum terjadi. Cyber pornografi masih belum terlalu tinggi karena belum ada laporan."


Untuk mencairkan suasana, acara dilanjut dengan pembicara kedua yaitu Dr. Iwan Setiawan. Pakar sexiologi ini lebih banyak membahas apa yang terjadi secara real bukan dunia maya, sesuai pengalamannya menjadi dokter.


Ruangan sangat ramai untuk pembicara kedua ini karena memang bahasan yang dibawakan cukup menggelitik para peserta khususnya dibidang sexiologi.


...


Konta kami via email : dotsemarang [at] gmail.com


Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi @dotsemarang dan klik disini

Comments

Popular posts from this blog

AMOLI, Laptop Buatan Mana?

Cara Menggunakan Kuota Pelanggan Baru XL yang Tidak Bisa Digunakan?

Agenda Kota Semarang Bulan September 2025

Kenapa Paket Xtra Combo Flex Tidak Ada di Aplikasi MyXL ?

Parkir di The Park Mall Hanya Melayani Pembayaran Non Tunai